masyarakat islam perspektif empirik dan normatif
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang masalah
Sudah banyak didengar bahwasannya
agama diindonesi ini ada bebrapa agama seperti agama islam, kristen, hindu, dan
budha. Disini saya membahas tentang agama islamnya. Studi islam yang bercorak normativitas merupakan pendekatan yang berangkat
dari teks yang telah tertulis dalam kitab suci, dan sampai batas-batas tertentu
ia bercorak literalis, tekstualis atau skriptualis. Corak keislaman yang
bersifat normatif ini dituduh oleh corak keislaman historis, sebagai pemahaman
keislaman yang cenderung mengabsolutkan
teks yang telah tertulis, tanpa berusaha memahami lebih dahulu apa yang
sesungguhnya yang melatar belakangi berbagai teks keagamaan yang ada.
Dalam praktiknya, Islam normativitas
memiliki keyakinan dan klaim yang kuat bahwa Islam sebagaimana yang terdapat
dalam kitab suci al-qur’an adalah mutlak benar, ideal, unggul, berlaku
sepanjang zaman, tidak dapat dibantah. Berbagai ajaran yang terdapat di dalam Al-Qur’an baik yang berkaitan dengan
akidah, ibadah, akhlak, sejarah, sosial, ekonomi, politik, budaya, dan lainnya
pasti benar dan sangat ideal. Setiap masalah yang muncul dalam berbagai bidang tersebut langsung
dihadapkan kepada Al-Qur’an. Terhadap pendekatan yang demikian itu semua islam pasti setuju. Namun, corak Islam yang demikian itu kaya dengan ajaran,
namun miskin dalam praktik dan pengalaman. Selain itu, Islam normatif hanya
mementingkan keunggulan ajaran yang ada di dalam wahyu saja, sedangkan keadaan
penganut Islam yang dalam kenyataan teringgal dalam berbagai bidang kehidupan
tampak tidak dipedulikan.
Islam bukan
hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan melalui ibadah ritual, seperti
shalat, puasa dan haji, melainkan mengatur pula hubungan manusia dengan
manusia, dan hubungan manusia dengan jagat raya. Islam bukan hanya membicarakan satu aspek saja, melainkan membicarakan
berbagai aspek, yakni aspek teologi, filsafat, tasawuf, sejarah, hukum Islam,
dan lain sebagainya.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa maksud dari islam Normatif?
2.
Apa maksud dari islam Empirik?
3.
Apa yang ada didalam Islam Normatif
dan Empirik?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Islam Normatif
Kata
normatif berasal dari bahasa Inggris norm yang secara harfiah
berarti norma, ajaran, aturan, hukum, ketentuan yang pasti. Selanjutnya, kata
normatif digunakan untuk memberikan sifat atau corak terhadap ajaran Islam.
Ajaran yang
bersifat normatif adalah ajaran yang bersumber dari agama-agama di dunia,
termasuk agama Islam yang merupakan ajaran yang dapat menyelamatkan manusia
dari keterpurukan hidup dan kesesatan. Allah SWT berfirman:
إِنَّ
الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الإسْلامُ...
Artinya: “...Sesungguhnya agama (yang diridai)
di sisi Allah hanyalah Islam”.(Q.s Al-Imran:19)
Studi islam
yang bercorak normativitas merupakan pendekatan yang berangkat dari teks yang
telah tertulis dalam kitab suci, dan sampai batas-batas tertentu ia bercorak
literalis, tekstualis atau skriptualis. Corak keislaman yang bersifat normatif
ini dituduh oleh corak keislaman historis, sebagai pemahaman keislaman yang
cenderung mengabsolutkan
teks yang telah tertulis, tanpa berusaha memahami lebih dahulu apa yang
sesungguhnya yang melatar belakangi berbagai teks keagamaan yang ada.
Dalam praktiknya, Islam normativitas
memiliki keyakinan dan klaim yang kuat bahwa Islam sebagaimana yang terdapat
dalam kitab suci al-qur’an adalah mutlak benar, ideal, unggul, berlaku
sepanjang zaman, tidak dapat dibantah. Berbagai ajaran yang terdapat di dalam Al-Qur’an baik yang berkaitan dengan
akidah, ibadah, akhlak, sejarah, sosial, ekonomi, politik, budaya, dan lainnya
pasti benar dan sangat ideal. Setiap masalah yang muncul dalam berbagai bidang tersebut langsung
dihadapkan kepada Al-Qur’an. Terhadap pendekatan yang demikian itu semua islam pasti setuju. Namun, corak Islam yang demikian itu kaya dengan ajaran,
namun miskin dalam praktik dan pengalaman. Selain itu,
Islam normatif hanya mementingkan keunggulan ajaran yang ada di dalam wahyu
saja, sedangkan keadaan penganut Islam yang dalam kenyataan teringgal dalam
berbagai bidang kehidupan tampak tidak dipedulikan.
Islam yang bercorak normativitas
tersebut tentu saja sangat berguna dalam rangka memelihara dan menjaga kemurnian ajaran Islam
sebagaimana terdapat didalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah, serta dalam rangka
membangun keyakinan yang kuat bahwa ajaran Islam yang terdapat di dalam wahyu
Al-Qur’an itu tinggi, dan tidak ada yang lebih dari padanya (al-islam ya’lu
wa laa yu’la alaih).
B.
Membangun Universalisme Islam
Sebelum
membahas lebih dalam tentang Universalisme islam, akan lebih baik jika kita
mengetahui apa makna dari Universalisme Islam itu sendiri. Universalisme
berasal dari kata universal yang berarti “umum” (berlaku
untuk semua orang atau untuk seluruh dunia), bersifat (melingkupi) seluruh
dunia dan isme yang berarti aliran atau faham. Jadi,
secara garis besar, universalisme berarti aliran yang bersifat umum atau menyeluruh.
Universalisme
islam atau dengan kata lain bisa disebut dengan Islam Kaffah adalah Islam
secara menyeluruh, dengan seluruh aspeknya, seluruh sisinya, yang terkait
urusan iman, atau terkait dangan dengan akhlak, atau terkait dengan ibadah,
atau terkait dangan mu’amalah, atau terkait dangan urusan pribadi, rumah
tangga, masyarakat, negara, dan yang lainnya yang sudah diatur dalam Islam.
Islam bukan
hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan melalui ibadah ritual, seperti
shalat, puasa dan haji, melainkan mengatur pula hubungan manusia dengan
manusia, dan hubungan manusia dengan jagat raya. Islam bukan hanya membicarakan satu aspek saja, melainkan membicarakan
berbagai aspek, yakni aspek teologi, filsafat, tasawuf, sejarah, hukum Islam,
dan lain sebagainya.
Islam adalah
agama yang dibawa oleh Rasulullah SAW. dalam menyiarkan Islam, dan dibekali Al-Qur’an yang didalamnya terdapat norma dan nilai global yang
mengatur kehidupan manusia. Karenanya, Al-Qur’an akan selalu relevan, sampai
kapanpun dan dimanapun. Selama kurun waktu, Islam dalam arti yang normative
dan orisinal dari allah SWT sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an dan dari Nabi
Muhammad SAW sebagaimana dalam haditsnya tidak mengalami perubahan, penambahan,
pengurangan, atau penggantian itu tidak boleh dilakukan, dan jika manusia
mencoba melakukannya, terutama terhadap Al-Qur’an akan segera dapat diketahui,
karena lafadz Al-Qur’an bersifat mu’jizat yang dipelihara oleh Allah SWT. Namun
demikian, islam sebagaimana terdapat
dalam masyarakat yang diibaratkan sebagai pohon, keadaannya sangat beragam antara yang diyakini, dipahami,
dihayati dan diamalkan oleh suatu kelompok, dan kelompok
lainnya.
Islam yang
berada didataran empiris saat ini telah mengambil corak yang sangat beragam.
Misalnya ada islam yang becorak normatif, ideologis, radikal, fundamental, dan
tradisonal. Keadaan islam yang beragam ini dari satu segi dapat menimbulkan keyakinan
dan kemudahan, namun dapat pula menimbulkan sumber konflik dan perpecahan
seperti, konflik perbedaan ajaran antara yang menggunakan Qunut ataupun tidak
menggunakan Qunut. Tetapi yang diinginkan islam ialah walaupun islam beragam tetapi
hal ini tidak menjadi sumber konflik yang akan memecahkan organisasi didalam islam,
melainkan membawa keberuntungan dan rahmat bagi seluruh penganutnya dan orang
di luar islam, sesuai dengan misi islam yakni menjadi rahmat bagi seluruh alam
(rahmatan lil ‘alamin).
Allah SWT berfirman:
وَاعْتَصِمُوا
بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ
عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ
بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا...
Artinya: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada
tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat
Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliah) bermusuh musuhan, maka Allah
mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang
bersaudara...”. (Q.s. Al-Imran:103)
C.
Islam Secara
Empirik
Islam secara empirik yaitu yang
dimana keadaan islam dalam kehidupan dan dalam penerapan dan juga bisa melihat
secara praktiknya. Ada beberapa corak islam yaitu antara lain:
1.
Islam normatif
Islam normatif yaitu al-islam
wahyun ilahiyun unzila ila nabiyyi Muhammadin sallallahu ‘alaihi wasallama
lisa’adati al-dunya wa al-akhirah (islam adalah wahyu yang diturunkan
kepada nabi Muhammad SAW sebagai pedoman untuk kebahagiaan hidup di dunia dan
akhirat). Allah SWT berfirman:
أُولَئِكَ
عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ
Artinya: “Mereka itulah yang mendapat keberkatan
yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka, dan mereka itulah orang-orang yang
mendapat petunjuk”. (Q.s. Al-Baqarah:157)
Mengapa
islam sebagai pedoman karena pada zaman rasulullah saw, waktu dimekkah dan
masyarakat disana masih kebanyak bangsa arab jahiliyah, dan rasulullah
menyebarkan ajaran-ajaran yang yang ada diagama islam dengan pedoman atau
petunjuk Al-Qur’an.
2.
Islam Ideologis
Islam merupakan sebuah ideologi atau
cita-cita yang harus diperjuangkan menjadi dasar atau falsafah hidup sebuah
bangsa yang selanjutnya mempengaruhi berbagai keputusan dalam berbagai bidang
kehidupan. Jadi islam ini dijadikkan sebuah ideologi, karena bertujuan
sebagai pedoman atau petunjuk umat
manusia, karena pada zaman dahulu banyak yang belum mengenal agama islam yang
kebanyakan seperti masyarakat diindonesia yang dahulu agamanya masih agama
hindu, budha.
Diindonesia untuk agamanya sendiri
ada beberapa agama yang seperti, agama islam, kristen, hindu, dan budha. Tetapi
diindonesia masyarakatnya paling banyak menganut agama islam, walaupun banyak
oraganisasi diislam yang banyak perbedaan juga entah dari ajaranya, seperti ada
yang menggunakan Qunut atau tidak menggunakan Qunut. Jadi, secara empiriknnya,
agama diindonesia khhusnya agama islam itu akan tetap berbeda seperti
ajarannya.
3.
Islam Radikal
Dalam
pengertian umum yang digunakan, Islam radikal sering diartikan sebagai islam
yang keras, tidak mau kompromi, ngotot,
cenderung memaksakan kehendak, dan ingin selalu menang walaupun harus
menggunakan segala cara. Radikalisme tak jarang menjadi pilihan bagi sebagian kalangan umat Islam
untuk merespons sebuah keadaan. Bagi mereka, radikalisme merupakan sebuah pilihan
untuk menyelesaikan masalah. Namun sebagian kalangan lainnya, menentang
radikalisme dalam bentuk apapun, karena islam radikal adalah islam yang pemikirannya
yang sangat keras.
Sebab mereka
meyakini radikalisme justru tak menyelesaikan apapun. Bahkan akan melahirkan
masalah lain yang memiliki dampak berkepanjangan. Lebih jauh lagi, radikalisme
justru akan menjadikan citra Islam sebagai agama yang tidak toleran dan sarat
kekerasan.
4.
Islam Fundamentalis
Secara
harfiyah, islam fundamentalis adalah islam yang percaya, mengamalkan dan
berpegang teguh pada ajaran-ajaran pokok dalam islam, seperti rukun iman dan
rukun islam yang lima. Seperti dalam Q.s Al-Jaatsiyah:20
هَذَا
بَصَائِرُ لِلنَّاسِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Artinya: “Al Qur'an ini
adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini”. (Q.s Al-Jaatsiyah:20)
kaum
fundamentalis, setiap mendengar apa yang terdapat dalam al-Quran dan Sunnah
adalah doktrin yang bersifat universal dan telah mencakup segala aspek
kehidupan. Ketaatan mutlak kepada Tuhan, dan keyakinan bahwa Tuhan mewahyukan
kehendak-kehendak-Nya secara universal kepada manusia adalah termasuk doktrin
penting yang dipedomani oleh kaum fundamentalis.
5.
Islam Tradisionalis
Islam ini difahami sebagai kelompok
umat islam yang tidak hanya berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Al-Sunah,
melainkan juga kepada produk-produk pemikiran (hasil ijtihad) para ulama yang
dianggap unggul dan kukuh dalam berbagai bidang keilmuan, seperti fiqih,
tafsir, ilmu kalam, tasawuf, dan sebagainya.
Dalam berbagai konteks, Islam kian
terlihat dapat berperan sebagai penyelamat kehidupan manusia dari masalah dan
krisis kemanusiaan dalam sistem keagamaan (religious system) yang
dipahami, dihayati dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari secara
komprehensif, atau kaffah (universal). Pemahaman komprehansif itu selanjutnya
melahirkan sikap moral dan akhlak mulia. Dengan ajaran Islam yang sempurna dan
komprehensif itu, Islam kini tidak hanya menjadi kajian umat Islam sendiri,
melainkan juga kalangan di luar Islam (Islamisis).
Untuk
membangun Universalisme Islam kita harus memiliki pola pikir dan pola hidup
yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Al-Sunah dengan menyeimbangkan antara
kepentingan dunia dan akhirat. Selai itu, agama Islam yang begitu beragam
tingkah pemeluknya harus mempunyai visi, misi, dan tujuan yang sama, yaitu
mempunyai pemahaman bahwa Islam adalah agama yang memberi rahmat bagi seluruh
alam (rahmatan lil ‘alamin), mengeluarkan manusia dari kesesatan kepada keadaan yang terang
benderang (liyukhirjakum min al-dzulumat ala al-nur), mempersatukan manusia dari pertikaian dan perpecahan, serta mempersaudarakan dan mendamaikannya (fa allafa baina qulubikum fa
ashbahtum bini’matihi ikhwaana), dan lainnya. Ada beberapa hal diindonesia yang
terpengaruhi negara asing antara lain:
a.
Budaya
Tetapi secara empiriknya, kebanyakan
umat islam diindonesia banyak terpengaruh oleh budaya asing, sehingga tidak
disadari bahwa mereka telah berkiblat pada budaya asing tersebut seperti halnya
dalam kehidupan, pergaulan, berpekaian, makanan, dan yang lainnya. Sebagian
generasi muda diindonesia sudah banyak yang mengarah kebudaya asing, misalnya
dalam merayakan kelulusan sekolah, mereka berfoya-foya pesta di jalanan, di
tempat-tempat dunia gemerlap (dugem), pesta minuman keras, dan melakukan seks
bebas (free sex).
Pada
sisi lain, di kalangan masyarakat Indonesia pada umumnya, tidak terkecuali kaum
muslim juga banyak yang ikut-ikutan menjajahkan diri ke dalam tradisi atau
kebiasaan budaya barat yang negatif, misalnya bagi kaum perempuan lebih bangga
dan perfect (percaya diri) jika berpakaian serba mini, para
selebriti merasa bangga apabila populer karena sensasi isu tentang dirinya
diekspos di media massa, para orang tua bangga melihat putrinya tampil di
televisi dengan pakaian yang mengumbar aurat, dan lain sebagainya.
b.
Pendidikan
Umat Islam di Indonesia masih banyak
yang belum mengenyam pendidikan yang memadai, khususnya pendidikan formal. Hal
ini menyebabkan umat Islam menjadi terbelakang dan dipandang sebelah mata oleh
pihak lain. Keadaan yang demikian membuat kita sering menjadi pihak yang mudah
dibodohi.
Di sisi lain, mayoritas Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) di luar negeri juga merupakan muslim yang tingkat pendidikannya
rata-rata rendah sehingga mereka kebanyakan bekerja di wilayah domestik (rumah
tangga) dan pekerja kasar, tidak memiliki posisi tawar yang tinggi sehingga
akhirnya mereka sering menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual para
majikannya.
c.
Keagamaan
Umat Islam di Indonesia masih banyak
yang belum memiliki komitmen keagamaan yang baik, misalnya banyak yang terlibat
dalam kasus korupsi, tingkat kepeduliannya masih rendah, senang dan bahkan
bangga melakukan perbuatan dosa, dan di sisi lain dalam hal pelaksanaan
kewajiban agama, masih banyak yang belum shalat, puasa, dan menunaikan zakat.
Sebagai contoh kita dapat melihat di
lingkungan kita masing-masing bahwa orang muslim kebanyakan hanya dalam KTP
saja, tetapi tidak muslim dalam perbuatannya. Keadaan yang demikian sebenarnya
dapat dijadikan sampel tentang komitmen keagamaan umat Islam Indonesia yang
rata-rata masih rendah.
d.
Politik
Umat Islam di Indonesia masih banyak
yang menjadi obyek politik, mudah terbawa arus bagaikan bui di lautan, dibawa
ke sana ke sini, tergantung pada elit yang mengajak, tidak bergantung pada
pendirian yang benar. Kasus politik uang (money politic) juga sering
mewarnai elit politik muslim, politik kekuasaan menjadi orientasi mereka dalam
berpolitik bukan politik kebangsaan (politik yang memenuhi amanat rakyat) yang
diperjuangkan.
Kekuasaan atau jabatan yang sudah
dicapai sering disalahgunakan untuk memperkaya diri dan kelompoknya sehingga
banyak diantara mereka yang akhirnya masuk ke penjara, baik pada saat menjabat
maupun selesai menjabat. Realitas yang demikian sesungguhnya bertentangan
dengan prinsip-prinsip politik Islam yang mengedepankan keadilan dan kejujuran
dalam berpolitik.
Kesimpulan
- Ajaran yang bersifat normatif adalah ajaran yang bersumber dari agama-agama di dunia, termasuk agama Islam yang merupakan ajaran yang dapat menyelamatkan manusia dari keterpurukan hidup dan kesesatan.
- Islam yang bercorak normativitas tersebut tentu saja sangat berguna dalam rangka memelihara dan menjaga kemurnian ajaran Islam sebagaimana terdapat didalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah, serta dalam rangka membangun keyakinan yang kuat bahwa ajaran Islam yang terdapat di dalam wahyu Al-Qur’an itu tinggi, dan tidak ada yang lebih dari padanya (al-islam ya’lu wa laa yu’la alaih).
- universalisme berarti aliran yang bersifat umum atau menyeluruh.
- Islam secara empirik yaitu yang dimana keadaan islam dalam kehidupan dan dalam penerapan dan juga bisa melihat secara praktiknya
DAFTAR
PUSTAKA
H. M. Atho Mudzar, Pendekatan Studi Islam dalam
teori dan praktek, (Yogyakarta: pustaka Pelajar, 1998), hlm.19-22
khoiruddin Nasution, Pengantar Studi Islam,
(Yogyakarta: ACADEMIA, 2009), Hlm.15

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda